• ISALUNY CABANG CIREBON
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Jangan Abaikan Hak Pekerja dalam Outsourcing

Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu pembahasan yang cukup dinamis dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Para mubahitsin tidak hanya membahas outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan pula upah minimum, PHK, pesangon, jaminan sosial, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan usaha.   Arah pembahasan menunjukkan bahwa outsourcing dan PKWT pada dasarnya tidak lantas dilarang menurut tinjauan syariat. Keduanya dapat dibenarkan sebagai bagian dari akad muamalah selama jenis pekerjaan, manfaat, upah, masa kerja, dan tanggung jawab para pihak jelas serta tidak mengandung gharar, jahalah, maupun unsur mengambil hak pihak lain.   Hubungan kerja menurut pandangan fiqih muamalah bisa dipahami melalui konsep ijarah, yakni akad atas pemanfaatan jasa atau manfaat dengan imbalan tertentu. Dalam konteks ketenagakerjaan, pekerja menyerahkan tenaga, keahlian, atau jasanya, sedangkan pemberi kerja memberikan upah sesuai kesepakatan dalam akad. Di samping itu, khazanah fiqih juga membagi pekerja menjadi ajir khas dan ajir musytarak. Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada jenis pekerjaan, tetapi terutama pada objek akad dan sejauh mana manfaat tenaga pekerja terikat kepada pihak yang mempekerjakannya.  Berkenaan dengan pembagian ini, Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i (wafat 1407 H) dalam kitabnya mengemukakan:
وَالْأَجِيرُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: خَاصٌّ وَمُشْتَرَكٌ، فَالْخَاصُّ هُوَ الَّذِي يَقَعُ الْعَقْدُ عَلَيْهِ فِي مُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ يَسْتَحِقُّ الْمُسْتَأْجِرُ نَفْعَهُ فِي جَمِيعِهَا كَرَجُلٍ اسْتُؤْجِرَ لِخِدْمَةٍ أَوْ عَمَلٍ فِي بِنَاءٍ أَوْ خِيَاطَةٍ أَوْ رِعَايَةٍ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا سُمِّيَ خَاصًّا لِاخْتِصَاصِ الْمُسْتَأْجِرِ بِنَفْعِهِ فِي تِلْكَ الْمُدَّةِ دُونَ سَائِرِ النَّاسِ. وَالْمُشْتَرَكُ الَّذِي يَقَعُ الْعَقْدُ مَعَهُ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ، كَخِيَاطَةِ ثَوْبٍ وَبِنَاءِ حَائِطٍ وَحَمْلِ شَيْءٍ إِلَى مَكَانٍ مُعَيَّنٍ أَوْ عَلَى عَمَلٍ فِي مُدَّةٍ   Artinya, “Pekerja terbagi menjadi dua macam, yaitu pekerja khusus (ajir khas) dan pekerja umum/bersama (ajir musytarak). Ajir khas adalah pekerja yang dirinya atau manfaat tenaganya menjadi objek akad (waqa al-‘aqdu ‘alaihi) dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, selama masa yang telah disepakati, pihak yang mempekerjakannya berhak atas manfaat tenaganya secara penuh.   Contohnya adalah seseorang yang dipekerjakan untuk memberikan pelayanan, bekerja dalam pembangunan, menjahit, atau menggembala selama satu hari atau satu bulan. Ia disebut ajir khas sebab manfaat tenaganya selama masa tersebut secara khusus menjadi hak pihak yang mempekerjakannya, bukan pihak lain.   Dengan demikian, pada waktu yang telah terikat dalam akad itu, tenaga atau jasanya tidak dapat dialihkan untuk pekerjaan pihak lain yang mengganggu pemenuhan kewajibannya.

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/jangan-abaikan-hak-pekerja-dalam-outsourcing-catatan-bahtsul-masail-qanuniyah-muktamar-ke-35-nu-Fh4IU

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pelantikan Raya & Rapat Kerja Nasional Pengurus Cabang Ikatan Santri Alumni Al-Khoziny (IS Aluny) Buduran Sidoarjo

Selamat atas Pelantikan Raya & Rapat Kerja Nasional Pengurus Cabang Ikatan Santri Alumni Al-Khoziny (IS Aluny) Buduran Sidoarjo.Semoga amanah dalam mengemban tugas, solid dalam kebe

29/01/2023 10:50 - Oleh Administrator - Dilihat 122 kali
Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Pemerintah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Guru

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah swt, Dzat Yang Maha Esa, yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada seluruh hamba-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercu

29/01/2023 10:50 - Oleh Administrator - Dilihat 80 kali
Sample Post 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

29/01/2023 10:50 - Oleh Administrator - Dilihat 78 kali
Sample Post 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

29/01/2023 10:50 - Oleh Administrator - Dilihat 79 kali